Benarkah KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Cek Faktanya

Adapun ketentuan penggunaan dana KJP Plus meliputi pembelian barang-barang perlengkapan sekolah yang dicatat oleh Merchant dan dilaporkan kepada Bank DKI. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, siswa harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau memiliki data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Siswa yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus juga harus merupakan penduduk DKI Jakarta yang memiliki bukti domisili seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bantuan Dana KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Kata Disdik DKI Jakarta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan