PPDB Meninggalkan Persoalan, KPU Kota Bandung Ungkap Banyak Perpindahan Domisili dari Para Pemilih Tetap

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap banyak pemilih tetap yang kini berdomisili tak sesuai dengan daftar yang ada pada DPT. Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyebutkan, hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan PPDB sistem zonasi.

“KPU saat ini masih konsen melakukan proses pengambilan data pemilih. Karena, semua warga negara harusnya sudah ada di dalam daftar pemilih. Tapi ternyata, proses PPDB mempengaruhi juga daftar pemilih tersebut,” kata Suharti saat menghadiri acara Disdukcapil, di Ballroom Hotel Aryaduta, Senin, 13 November 2023.

Menurutnya, sistem zonasi yang mengharuskan calon siswa dekat dengan sekolah yang dituju menyebabkan banyak masyarakat yang kemudian memilih untuk berpindah domisili. Imbasnya, tempat dimana DPT warga tersebut terdaftar kini tak sesuai dengan tempat tinggal barunya.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Sebut Sebagian Logistik Pilkada Sudah Sampai

“Jadi, di DPT dia sudah terdaftar sebagai pemilih. Misalkan kecamatan A. Karena PPDB, dia mendekati sekolah, pindah KTPnya karena sistem zonasi. Sehingga dia tidak terdaftar kecamatan barunya, nah itu yang kini menjadi persoalan,” ujarnya.

Suharti mengungkapkan, permasalahan ini hampir terjadi di setiap wilayah. Selain itu, yang menjadi persoalan ialah, rata-rata perpindahan domisili masyarakat Kota Bandung perharinya menyentuh angka 400 penduduk.

“Itu terjadi hampir di semua wilayah. Berdasarkan informasi, yang pindah domisili itu setiap harinya ada sekitar 400,” kata Suharti.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, 2.245 Biopori Ditanam di Kota Banjar

Secara de facto, masyarakat tersebut memang berdomisili di kecamatan di mana Ia tinggal. Namun, alamat yang berada di KTP tertulis wilayah lain. Ini yang kemudian menyebabkan persoalan.

“Orangnya tinggal di kecamatan A tapi KTP nya dikecamatan x, nah itu yang menjadi kerepotan kami di KPU ketika proses pemutakhiran data pemilih ini,” ucapnya.

Dengan adanya permasalahan ini, kini pihaknya tengah fokus menyelesaiakan persoalan tersebut.

“Saat ini, KPU sedang masa penyusunan data pemilih tambahan atau pemilih pindahan ini,” bebernya.

“Jadi persoalan yang dihasilkan PPDB karena ingin sekolahnya di sekolahan A, yang akhirnya mengharuskan orangtua pindah KTP,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan