Belum Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, APS dan APK Parpol Sudah Marak Dipasang

JABAR EKSPRES – Pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, tengah menjadi sorotan bagi setiap elemen masyarakat, termasuk warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Tahapan demi tahapan terus diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap prosesnya pun diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Akan tetapi, belum memasuki masanya tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa spanduk, baliho dan banner bergambar calon legislatif (caleg) serta calon presiden capres, cukup marak terpasang di sejumlah titik wilayah Timur Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpina ketika dikonfirmasi terkait kian maraknya pemasangan APS dan APK tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah.

“Soal maraknya pemasangan spanduk caleg dan bacapres/bacawapres dalam pembahasan di internal Bawaslu,” kata Kahpiana melalui seluler, Senin, 13 November 2023.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Kecamatan Cileunyi pernah turun tangan menertibkan spanduk dan baliho liar ini. Termasuk Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: 53 Persen DPT Pemilu 2024 Diisi Gen Z dan Milenial, Belasan Ribu Orang Diantaranya Belum Miliki E-KTP

Satpol PP Kota Bandung menertibkan spanduk dan baliho liar di kawasan Bunderan Cibiru dan Satpol PP Kecamatan Cileunyi di Jalan Protokol Cileunyi.

Sementara Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu di Jalan Raya Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung Jumat, 22 September 2023 lalu.

Penertiban APS pemilu ini dilakukan karena banyak baliho, spanduk, dan banner milik partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai yang melanggar Perda ketertiban, kenyamanan dan keindahan (K3). Penertiban baliho sebagai tupoksi Satpol PP tentang pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang K3.

“Terkait pemasangan APS dan APK sebelum masa kampanye, Bawaslu segera akan rakor dengan multi stekholder,” tukas Kahpina.

Diketahui, pesta demokrasi akan memsuki puncaknya pada 2024 nanti, karenannya setiap tahapan Pemilu perlu dilaksanakan oleh setiap Parpol.

Adapun untuk masa kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pada 11 Februari 2023 merupakan masa tenang dalam tahapan, kemudian pemungutan suara yakni di 14 Februari 2024 nanti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan