JABAR EKSPRES- Bansos cair 2023. Pemerintah Terus Upayakan Bantuan Sosial (Bansos) bagi Masyarakat. Pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat melalui beragam program, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan non-tunai seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Pada penghujung tahun 2023, pemerintah akan menyediakan Bansos untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh situasi ekonomi yang semakin sulit. Program-program Bansos yang diselenggarakan tidak hanya terbatas pada BLT dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bahkan, pada periode November-Desember 2023, beberapa bantuan akan disalurkan secara serentak.
BACA JUGA: Bansos BPNT 2023 Akan Cair untuk Tahap 5, Ini Cara Cek Status Penerima
Meskipun disalurkan serentak, bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat. Informasi mengenai bantuan yang akan disalurkan serentak pada periode November-Desember 2023 dapat ditemukan di website resmi Kemensos RI. Berikut adalah rincian bantuan yang akan disalurkan:
- BLT Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
BLT BPNT adalah program dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang memerlukannya. Penerima bantuan akan menerima uang sebesar Rp400 ribu untuk dua bulan sekaligus. Pencairan BLT BPNT dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia.
- Program Indonesia Pintar (PIP):
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang telah memasuki tahap 3 dan telah mulai dicairkan sejak Oktober 2023. Besaran bantuan PIP Tahap 3 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Bantuan Beras 10 Kg:
Pemerintah memberikan bantuan beras 10 kg kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023. Pemberian beras ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.
- Program Keluarga Harapan (PKH):
PKH adalah salah satu program Bansos rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada bulan November, PKH memasuki pencairan tahap keempat bulan kedua. Penerima PKH yang belum menerima bantuan pada bulan Oktober dapat mengajukannya pada bulan November. Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta pengurus PKH.