JABAR EKSPRES – Pemilihan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman akan dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2023 pukul 09.00 WIB oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Heru Setiawan. Selain itu, posisi Wakil Ketua MK juga akan mengalami pergantian di hari yang sama.
Hal ini merujuk kepada keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa pergantian kedua jabatan tersebut harus segera dilakukan terhitung 2×24 jam setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Partai Nasdem Jabar Minta Pemerintah Tetap Jaga Netralitas
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” ungkap Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Rabu, 8 November 2023.
Diketahui sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberhentikan Anwar Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK. Hal itu dilakukan atas dasar pelanggaran kode etik yang dilakukan paman dari bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jimly memaparkan sejumlah pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Anwar Usman antara lain, melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Hingga berita ini diturunkan, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI masih belum dimulai.
Baca juga: Ganjar – Mahfud MD Punya Program untuk Atasi Lingkungan!