JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman, sebagaimana yang ditetapkan pada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023 tanggal 7 November 2023. Hal tersebut dilakukan karena buntut dari pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 lalu.
BACA JUGA: MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman, Jubir: Sebagai Tindak Lanjut Putusan MKMK
Fajar Laksono, selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa pemilihan tersebut berdasarkan dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. Bunyi dari putusan yang dimaksud, yakni ‘memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
Fajar juga mengungkapkan, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dengan menghadiri sekurang-kurangnya 7 Hakim Konstitusi. Jika Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi, maka pemilihan akan ditunda paling lama dua jam.
Namun, apabila setelah ditunda masih tidak memenuhi kehadirannya, maka pemilihan tetap berlanjut dengan Hakim Konstitusi yang hadir di lokasi.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Fajar.
BACA JUGA: Anwar Usman Sebut Sudah Mengetahui Bahwa Ada Upaya Politisasi dan Menjadikannya Objek dalam Putusan MK