Pengembalian 44 Jabatan ke Posisi Semula, BKPSDM Masih Tunggu Pertek

JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru menerbitkan persetujuan teknis (pertek) terkait pengembalian 44 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke jabatan semula atau setara.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023 lalu melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ke 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Namun dalam proses tersebut, DPRD KBB menemukan kejanggalan, yakni ketidaksesuaian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

BKN pun telah menyerahkan surat rekomendasi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 kepada Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pembatalan 19 pejabat hasil rotasi mutasi untuk dikembalikan ke jabatan asalnya.

Baca juga: Cegah Potensi Banjir, Desa Cicalengka Wetan Bandung Lakukan Hal ini

Dalam surat itu, proses rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB pada tanggal 25 Agustus 2023 tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Sehingga paling lambat tanggal 10 November 2023, 19 pejabat itu harus dikembalikan ke jabatan semula.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Agustina Piryanti menyebutkan, BKN baru menerbitkan  pertek untuk 19  pejabat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023. Sementara untuk 24 pejabat yang terkena efek domino dari proses rotasi, mutasi dan promosi tersebut belum terbit perteknya.

“Pemkab Bandung Barat sudah menindaklanjuti surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 dengan memproses pejabat-pejabat yang namanya harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara,” kata Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti, Rabu 8 November 2023.

Sesuai isi surat tersebut, Pemkab Bandung Barat diberi waktu paling lambat 10 November 2023 untuk mengembalikan posisi 19 pejabat tersebut.

Masih dari surat BKN itu, disebutkan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut maka BKN akan melakukan Penangguhan Sementara Layanan Administrasi Kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Ternyata berdasarkan penjelasan BKN, bahwa 10 November itu bukan batas akhir pelantikan untuk pengisian 19 jabatan. Namun batas akhir bagi Pemkab Bandung Barat untuk menindaklanjuti surat BKN,” jelasnya.

Agustina menambahkan, baik 19 pejabat seperti yang tertera dalam surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 maupun 25 pejabat yang terkena efek domino, semuanya sudah selesai diproses Pemkab Bandung Barat dan laporannya sudah diserahkan ke BKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan