JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru menerbitkan persetujuan teknis (pertek) terkait pengembalian 44 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke jabatan semula atau setara.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023 lalu melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ke 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Namun dalam proses tersebut, DPRD KBB menemukan kejanggalan, yakni ketidaksesuaian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Baca Juga:Cegah Potensi Banjir, Warga Desa Cicalengka Wetan Bandung Lakukan Hal iniPupuk Kreativitas Warga, Gang Kecil di Tajur Bogor Bakal Disulap Jadi Begini
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Agustina Piryanti menyebutkan, BKN baru menerbitkan pertek untuk 19 pejabat yang dilantik Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023. Sementara untuk 24 pejabat yang terkena efek domino dari proses rotasi, mutasi dan promosi tersebut belum terbit perteknya.
“Pemkab Bandung Barat sudah menindaklanjuti surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 dengan memproses pejabat-pejabat yang namanya harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara,” kata Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti, Rabu 8 November 2023.
Sesuai isi surat tersebut, Pemkab Bandung Barat diberi waktu paling lambat 10 November 2023 untuk mengembalikan posisi 19 pejabat tersebut.
Masih dari surat BKN itu, disebutkan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut maka BKN akan melakukan Penangguhan Sementara Layanan Administrasi Kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Ternyata berdasarkan penjelasan BKN, bahwa 10 November itu bukan batas akhir pelantikan untuk pengisian 19 jabatan. Namun batas akhir bagi Pemkab Bandung Barat untuk menindaklanjuti surat BKN,” jelasnya.
Agustina menambahkan, baik 19 pejabat seperti yang tertera dalam surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 maupun 25 pejabat yang terkena efek domino, semuanya sudah selesai diproses Pemkab Bandung Barat dan laporannya sudah diserahkan ke BKN.
