Pemecahan paket itu dinilai menyimpang berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah. Di antaranya pada pasal 7 ayat 1 huruf f menjelasakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Lalu pasal 20 ayat 2 huruf d, menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang jasa dilarang memecah pengadaan barang jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Masih dalam perpres yang sama, pasal 12 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya bernilai paling banyak Rp200 juta.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dodi Sukmayana memilih irit respon ketika dikonfirmasi atas temuan BPK tersebut. “Temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atas temuan yang dimaksud,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (son)