9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan.
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
13. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
14. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib. segera meninggalkan lokasi ujian
Peserta ujian CPNS Kejaksaan dapat membaca berkas pengumumannya dengan mengunduh melalui link berikut https://linktr.ee/biropeg. Informasi resmi lainnya bisa diketahui melalui website biropeg.kejaksaan.go.id.
