JABAR EKSPRES – Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta CPNS Kejaksaan 2023 yang akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta dapat memahami dengan baik melalui tata tertib yang tercantum dalam pengumuman nomor PENG-21/C/C.p.2/11/2023 berikut ini.
Peserta yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi akan mengikuti ujian SKD sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh lembaga masing-masing.
Informasi mengenai lokasi pelaksanaan ujian dapat ditemukan pada kartu ujian. Untuk mencetak kartu ujian SKD, peserta dapat melakukannya secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara untuk jadwal lengkap hingga sesi ujiannya dapat diketahui melalui pengumuman masing-masing instansi.
BACA JUGA: Cara Cek Cepat Nama, Tanggal, dan Sesi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023
Sebelum ujian SKD berlangsung, peserta akan diminta kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa. Simak tata tertibnya di bawah ini.
TATA TERTIB PESERTA CPNS Kejaksaan 2023
Dilansir dari pengumuman nomor PENG-21/C/C.p.2/11/2023, dalam tata tertib ini dijelaskan tentang waktu kedatangan peserta, dokumen yang wajib dibawa, ketentuan pakaian hingga larangan saat ujian:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri
- Pensil Kayu (bukan pensil mekanik)
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos)
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans)
- Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Tidak menggunakan ikat pinggang