Bukan Anwar Usman, Inilah Sosok Pemimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

JABAR EKSPRES – Sidang Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan perkara syarat usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun telah dilaksanakan pada Rabu, 8 November 2023 yang dimulai pukul 13.45 WIB oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Partai Nasdem Jabar Minta Pemerintah Tetap Jaga Netralitas

Diketahui, sidang tersebut dilaksanakan atas laporan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dan kuasa hukumnya Victor Santosa Tandiasa.

Brahma mengkritisi frasa ‘kepala daerah’ yang dimaksud dalam keputusan sebelumnya. Dirinya menilai hal tersebut memicu kerancuan makna.

Sebelumnya, beredar anggapan bahwa sosok Anwar Usman yang akan memimpin dalam sidang gugatan perkara syarat usia bakal calon presiden dan cawapres. Namun, hal tersebut dipatahkan dengan kehadiran Suhartoyo yang menggantikan sosok Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Baca juga: Ganjar – Mahfud MD Punya Program untuk Atasi Lingkungan!

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan