Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan MKMK, Kenapa?

Selain itu, Wakil Ketua MK diperintahkan oleh MKMK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung dari 2×24 jam usai pembacaan putusan. (*)

BACA JUGA: Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama, MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan