Jabar Ekspres – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada hakim konstitusi Saldi Isra. Sanksi ini diberikan karena Saldi terbukti bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yaitu kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA: MKMK Uji Independensi MK, Putusan Bisa Guncang Pilpres 2024!
Meski demikian, MKMK menyatakan bahwa Saldi tidak terbukti melanggar kode etik terkait pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pendapat berbeda Saldi adalah terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqib Birru dari Surakarta, Jawa Tengah.
“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (‘dissenting opinion’),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Putusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sehingga memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Saldi mengaku aneh luar biasa dengan putusan tersebut karena menilai hakim konstitusi lainnya berubah pendirian dengan cepat ketika memutus perkara dimaksud.
“Sejak saya menapakan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi membacakan pendapat berbeda di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai kontroversi. Banyak pihak menilai putusan tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
BACA JUGA: Kaesang Pangarep Tegas Dukung Prabowo Subianto, Apapun Keputusan MKMK
Sanksi teguran lisan yang diberikan kepada Saldi Isra tidak terlepas dari kontroversi tersebut. Namun, Saldi tetap berani bersuara dan memberikan pendapat berbedanya, meski harus berujung pada sanksi.