“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (‘dissenting opinion’),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Putusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sehingga memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Saldi mengaku aneh luar biasa dengan putusan tersebut karena menilai hakim konstitusi lainnya berubah pendirian dengan cepat ketika memutus perkara dimaksud.
Baca Juga:Minggu ke-19, Proyek Pembangunan Museum Pajajaran Bogor Capai 65 PersenPelaku Perampokan Mobil Ambulans di Sukabumi Babak Belur Diamuk Massa
“Sejak saya menapakan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi membacakan pendapat berbeda di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
