JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengkritik budaya kerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ‘ewuh pekwuh’. Maka dari itu, beberapa prinsip terabaikan dan pelanggaran etika dianggap hal yang sepele dan biasa terjadi.
Jimly menilai, seharusnya antarhakim saling mengingatkan apabila terdapat pelanggaran kode etik yang terjadi.
Selain itu, Jimly menyayangkan karena adanya tindakan pembiaran pelanggaran terhadap perilaku yang dilakukan oleh jajaran elit Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur
“Hakim Konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara, tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum, dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif di antara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup itu sebagaimana mestinya,” ungkap Jimly dalam sidang yang dilaksanakan di gedung MK, Jakarta pada Selasa 7 November 2023.
Selanjutnya, terdapat singgungan soal keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai batasan usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bocor ke ranah publik, Jimly mengingatkan tentang hilangnya rasa tanggung jawab hukum dan moral sebagai hakim MK.
“Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah hakim terlapor dalam putusan nomor 5/MKMK/10/2023 mengenai laporan pelanggaran etik antara lain, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Keputusan atas laporan tersebut dibacakan di Gedung MK yang bertempat di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjadi pemimpin sidang dan didampingi dua anggota lainnya, Bintan R. Saragih dan Wahududdin Adams.
Baca juga: Kirab Pemilu 2024, KPU KBB Targetkan Partisipasi Masyarakat 90 Persen