Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Sah Jadi Cawapres?

JABAR EKSPRES – Amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran kode etik Anwar Usman telah digelar sore tadi, 7 November 2023.

Hasil putusan MKMK menyatakan hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran. Atas itu, Ketua MK Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Meski begitu, putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini dinayatakan tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Atas hal itu, putusan MK tidak berpengaruh pada Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan