Ia pun berjanji, akan menyelesaikan polemik tersebut dan melakukan koordinasi dengan Perumda PPJ terkait waktu untuk pembongkaran tersebut.
“Kami, terus memperkuat komitmen menjadikan Plaza Bogor jadi sebuah sarana baru di Kota Bogor. Tujuannya untuk mendukung Kebun Raya Bogor (KRB) dan sekitarnya,” sebut Dedie.
Diketahui, sedikitnya ada 380 pedagang yang berjualan di Plaza Bogor harus hengkang meninggalkan kios-kiosnya pada Mei lalu, lantaran adanya rencana pembongkaran gedung Plaza Bogor yang dibangun pada 1990 dan mendapat renovasi pada 1994 tersebut.
Baca Juga:Martabat Bahasa Indonesia Kian LunturPulang dari Prancis, Bupati Bogor Beberkan Soal Kerja Sama Pengelolaan Air
Para pedagang yang mayoritas pedagang pakaian dan emas, direlokasi sementara ke Pasar Bogor dan sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai tempat penampungan sementara (TPS). Ada juga yang pindah ke sejumlah pusat perbelanjaan lainnya.
Nantinya, Plaza Bogor akan beralih fungsi menjadi Pasar Tematik berkonsep ‘green building’ sebagai pusat kuliner dan pusat UMKM yang dilengkapi sejumlah sarana parkir yang luas hingga terkoneksi dengan hotel di bagian atas pasar.
Penataan Plaza Bogor ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031. (YUD)
