Berdasarkan informasi dari buku profile dan pola penanganan resiko proyek KPBU rusun Paldam Kota Bandung yang dikeluarkan pada 2019 oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Perumahan Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi, diketahui status lahan Paldam merupakan milik Pemkot Bandung yang dimanfaatkan sebagai rumah dinas anggota TNI.
BACA JUGA: 12 Orang Meregang Nyawa Akibat Miras Oplosan di Subang
Sedikitnya ada sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) anggota TNI yang dibangun rumah dinas di kawasan itu, termasuk di dalamnya Purnawirawan,Warakawuri maupun anggota TNI yang masih aktif.
Berdasarkan rencana proyek rumah susun Paldam terletak di Kelurahan Kancapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Pembangunan Rumah Susun terdiri dari 3 tower dengan jumlah 15 lantai dan memiliki luas lahan 11.336 m2.
Rumah susun ini recananya dibuat dengan konsep berbed untuk tiap lantai atau towernya. Untuk tower A diperuntukan untuk anggaota TNI dengan jumlah sebesar 247 unit dengan tipe 36.
BACA JUGA: Dinas Ciptabintar Tidak Bisa Tunjukan Izin Minimarket Yomart
Sedangkan untuk Tower B diperuntukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Tower C diperuntukkan untuk komersial.
Untuk jumlah masing-masing unit per tower sebesar 420 unit. Untuk MB akan dbangun tipe 24 sebanyak 180 unit dan tipe kemersial dengan tipe 36 dengan jumlah 240 unit.
Pada awalnya, Proyek Rumah Susun ini direncanakan menggunakan pendanaan dengan skema APBN/APBD, akan tetapi Kementerian PUPR mengusulkan pendanaan dengan skema KPBU. (son/yan)