Sakit Hati Karena Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Regang Nyawa Rekannya

Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Dan kami lapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Bandung itu.

BACA JUGA: Mahasiswi UIN SGD Bandung Terima Aksi Fap-fap, Korban: Harusnya Warga Cepat Menindak Laporan!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan