Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia.
“Dan kami lapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Bandung itu.
BACA JUGA: Mahasiswi UIN SGD Bandung Terima Aksi Fap-fap, Korban: Harusnya Warga Cepat Menindak Laporan!