Sakit Hati Karena Dikeluarkan dari Grup WA, Pria di Bandung Regang Nyawa Rekannya

Pelaku (T) telah diamanakan oleh pihak Polresta Bandung.
T, Pelaku yang menghilangkan nyawa rekannya sendiri karena dikeluarkan dari grup WA. (Foto: Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Dan kami lapisi lagi dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Bandung itu.

0 Komentar