Oleh: Sheila Yunistia Firmani,
Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal *)
Rugi dua kali. Itulah kata yang pantas bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang batal menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri paling lambat 30 September 2023 lalu. Selain gagal mendapat cuan dari investasinya, mereka juga harus membayar tambahan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
PMK tersebut mengatur Wajib Pajak yang menyatakan untuk menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam Wilayah NKRI dan/atau Surat Berharga Negara, wajib menginvestasikan harta bersih paling lambat tanggal 30 September 2023.
Apabila sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan investasi terhadap harta bersih, maka akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh yang bersifat final.
BACA JUGA: Refleksi Hari Pajak: Pajak Sebagai Pilar Kebangsaan Kelima
Ketentuan Tarif PPh Final Tambahan PPS
Wajib Pajak peserta PPS kebijakan I yang gagal menginvestasikan harta luar negerinya ke wilayah NKRI dan hanya melakukan repatriasi harus membayar PPh Final tambahan sebesar 3%. Jika PPh Final tambahan ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarifnya naik menjadi 4,5%.
Tarif PPh Final tambahan yang sama tersebut juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan I yang gagal diinvestasikan sesuai dengan komitmen. Selanjutnya, Wajib Pajak peserta PPS kebijakan I yang merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negerinya harus membayar PPh Final tambahan sebesar 6%. Bila ditagih menggunakan SKPKB maka PPh Final tambahannya menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak peserta PPS kebijakan II, harta luar negeri yang hanya direpatriasi, tetapi gagal diinvestasikan ke dalam negeri bakal dikenai PPh Final sebesar 3%. Bila ditagih dengan SKPKB maka tarif PPh Final tambahannya menjadi 4,5%.
Tarif yang sama juga berlaku atas harta dalam negeri PPS kebijakan II yang gagal diinvestasikan. Lalu, Wajib Pajak peserta PPS kebijakan II yang gagal merepatriasi dan menginvestasikan harta luar negeri harus membayar PPh Final tambahan sebesar 7%. Bila PPh Final tambahan ditagih menggunakan SKPKB maka tarifnya naik menjadi 8,5%.