Refleksi Hari Pajak: Pajak Sebagai Pilar Kebangsaan Kelima

Oleh: Atjep Amri Wahyudi

Penulis mencatat ada dua hari penting di bulan Juli yakni hari ulang tahun Polri atau yang lazim disebut hari Bhayangkara (pada 1 Juli) dan hari Koperasi (12 Juli). Kedua hari itu termasuk hari yang “beken” dalam arti dikenal masyarakat. Di luar keduanya masih ada peringatan lainnya yakni Hari Bank Indonesia dan Hari Satelit Palapa yang sama-sama jatuh pada tanggal 5 Juli.

Nah, sebenarnya di luar hari-hari di atas masih ada satu tanggal lagi yang sejatinya tidak kalah pentingnya, dan mungkin belum semua warga masyarakat mengetahuinya, hari apa itu? Hari Pajak Nasional! Yang terakhir ini diperingati setiap 14 Juli.

BACA JUGA: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hari Pajak pertama kali diperingati pada 2018. Penetapannya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Dengan demikian hari peringatan yang super penting ini diterbitkan oleh unsur eselon I kementerian. Idealnya Hari Pajak dikukuhkan oleh keputusan formal misal melalui Keputusan Presiden.

Umumnya hari nasional ditetapkan atau diambil dari hari lahir suatu organisasi ataupun hari lahir tokoh yang berjasa dan terkait dengan hari itu. Misal Hari Pramuka (atau Pandu) Sedunia yang jatuh pada 22 Pebruari karena mengambil hari lahir bapak pandu sedunia yakni Lord Baden Powell.

Lantas mengapa ada hari pajak, bagaimana asal muasalnya? Peringatan Hari Pajak mengacu pada kata “pajak” yang muncul dalam Rancangan UUD kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 Bab VIII Hal Keuangan. Pada pasal 23 butir kedua disebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”. Sejak itulah urusan pajak terus ada dalam naskah UUD 1945.

Sedangkan Hari Pajak sendiri mempunyai maksud internal dan ekesternal. Secara internal merupakan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP serta memberi motivasi pengabdian kepada para pegawai DJP. Sedangkan untuk eksternal ditujukan kepada para Wajib Pajak tentunya sebagai bentuk apresiasi kepada para pembayar pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan