Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Bersama KUA dan PPAS Tahun 2024

“Kemudian, yang non Raperda yaitu Ruislag lahan SMPN 3 Ciangsana Gunung Putri yang mana kalau hujan SMP nya selalu banjir. Akhirnya diruislag oleh pengembang dan tukar menukar tanah SMP yang baru,” papar dia.

Rudy menyebut, kedua Raperda itu direncanakan bakal segera rampung 10 hari kedepan. Khsusnya Raperda soal RTRW yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bogor.

“Poin khususnya terkait tata ruang dan wilayah kita prioritas utama mengakomodir beberapa program -program prioritas dari pemerintah pusat yang membutuhkan payung hukum salah satunya pembuatan bendungan, jalan tol dan lain sebagainya,” ungkap dia.

“Ada aturan perundangan-undangan dimana kita DPRD hanya diberikan batas waktu sebanyak 10 hari karena tahapannya panjang,” pungkasnya (SFR)

Baca juga: Dorong Pelestarian Lingkungan, PDAM Kota Bogor Ingatkan Warga agar Hemat Air

Tinggalkan Balasan