JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung nyatanya serius dalam menangani persoalan sampah yang tengah terjadi. Tak hanya fokus pada TPS dan sosialisasi pengolahan sampah kepada masyarakat, Pemkot juga menindak para pelanggaran aturan yang membuang sampah sembarangan.
Hari ini, sebanyak 10 pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, tengah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Jumat 27 Oktober 2023.
Keseluruhan pelaku dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Baca juga: BMKG Prediksi Musim Pancaroba di Jabar hingga November 2023
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan Perda No. 9 tahun 2019 Pasal 19 Ayat 1 (D) tentang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat, yang dapat menganggu masyarakat.
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Andriani
“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” tambahnya
Dalam sidang ini, Hakim Ketua dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda yang besaran Rp50.000 hingga Rp75.000.
“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” ungkapnya
Dalam hal ini, Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan. (Dam)
Baca juga: Masa Darurat Sampah di Bandung di Perpanjang Imbas Masalah Tak Tertangani