Polemik Calon Pj Wali Kota Banjar, Begini Kata Mantan Anggota DPRD

“Jika merujuk pada asas desentralisasi, maka saya kira praktis dan faktual saja coba untuk pertimbangkan usulan dari DPRD Kota Banjar agar calon dari kita saja yang ditetapkan. Sekali lagi saya melihatnya dari asas dan semangat desentralisasi dan otonomi itu sendiri. Kalau toh kita Kota Banjar punya hak untuk mengajukan calon dari lokal kita, ya kita harapkan itu yang ditetapkan sebagai penjabat,” ujar Firman Nugraha.

Menurut dia, jika yang ditetapkan itu orang provinsi atau pusat artinya pendekatannya menjadi top down.

Ini jadi penjabat dengan asas tugas pembantuan atau dekonsentrasi, dimana penjabat ini menjadi kepentingannya provinsi atau pusat, bukan semangat desentralisasi atau otonomi.

“Secara faktual juga kan pejabat lokal cenderung lebih banyak memahami medan birokrasi dan kemasyarakatan di Kota Banjar. Ini penting agar langsung tune in dengan kerja jabatan yang hanya 1 tahun. Penjabat bukan orang asing lagi dan tidak terlalu perlu banyak adaptasi lagi,” kata Firman.

Karena Penjabat Wali Kota itu jabatan strategis, Firman berharap, kualifikasi menyamai pejabat Wali Kota elektoral yang dipilah masyarakat.

“Jadi harus diletakan pada asas desentralisasi dimana penjabat yang diusulkan DPRD harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Terkait menghadapi Pemilu dan Pilkada, kata Firmam, Penjabat Wali Kota harus berupaya mensukseskan. Penjabat juga jangan ada cawe-cawe maupun terjangkit beban politik kepentingan elektoral tertentu.

“Penjabat adalah pemimpin daerah nanti harus sadar peran. Fokus saja menjalankan birokrasi, jaga netralitasnya, jadilah fasilitator pemersatu elemen masyarakat. Perlu juga ada kemampuan penjabat misalnya dalam mengidentifikasi sumber-sumber konflik yang ekstrim,” tuturnya.

Firman menambahkan, peran Pj Wali Kota juga harus bisa melakukan koordinasi antar elemen dalam rangka menjaga dinamika, stabilitas dan kondusifitas di tahun politik. “Penjabat memiliki peran penting untuk mengantarkan transisi pada periode pemerintahan selanjutnya di Kota Banjar,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota. Tiga nama ini usulan dari setiap jenjang tingkatan, mulai dari tingkat kota, usulan provinsi, dan usulan pemerintah pusat. Ketiga nama itu telah diusulkan oleh DPRD Kota Banjar sebagai calon Panjabat (Pj) Wali Kota Banjar ke Kemendegri.

Tinggalkan Balasan