JABAR EKSPRES – Persoalan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, sampai saat ini masih berlanjut.
Kabar terbarunya, Ombusdman Jabar mengaku akan memanggil pelapor yakni Komunitas Change Indonesia dan terlapor dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Kepal Disparbud Jabar Benny Bachtiar.
“Kita akan meminta keterangannya atau klarifikasi kepada para pihak, baik dari pelapor dan juga instansi yang dilaporkan,” ucap Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama, saat dikonfirmasi Jum’at (27/10).
BACA JUGA: Cimahi Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Masyarakat Diimbau Waspada Dampak Cuaca Ekstrem
Meski begitu, Noer mengungkap pelaporan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap proses Ombusdman Jabar. Maka dari itu, ia mengaku pihaknya akan terus menindak lanjut terkait persoalan yang terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023 lalu.
“Ini (laporannya) masih dalam proses, dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman (Jabar),” kayanya
Sementara saat disinggung soal pernyataan dari Disparbud Jabar Benny Bachtiar yang menyebut antara yang melalukan pelaporan dan panitia acara berbeda sehingga menganggap adanya maladministrasi, Noer Menuturkan pihaknya akan mendalaminya.
“Nanti akan diperdalam di proses ini (antara pelapor dan panitia acara berbeda),” ungkapnya.
Meski begitu, Ombudsman Jabar dalam waktu dekat akan memanggil baik pihak pelapor maupun terlapor. “Ini (pemanggilan) sedang kami susun rencanannya,” imbuhnya.
Diketahui, persoalan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terjadi setelah adanya pembatalan izin pengunaan oleh Pemprov Jabar selaku pengelola kepada Komunitas Change Indonesia lantaran kegiatannya mengandung unsur politik dengan menghadirkan salah satu Calon Presiden 2024 (Capres) dari koalisi perubahan yakni Anies Baswedan.
Maka dengan adanya hal itu, Pemprov Jabar langsung mencabut izin sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dengan nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Sudah jelas bahwa Aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023) itu melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. Dan Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur (DKI Jakarta) dan mantan mentri (Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) juga paham, bahwa ada aturan yang harus di tegakkan oleh para ASN,” ucap Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada beberapa waktu lalu.