BACA JUGA : Kapasitas Tak Seimbang, Lapas Sumedang Diusulkan untuk Direlokasi
“Hasil dari penertiban apakah boleh diambil lagi tetapi akan disimpan dahulu dan boleh diambil kembali. Namun saat diambil tidak komplain kondisi. Hasil kesepakatan silahkan cabut sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar Perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar.
Banyaknya APS yang diduga melanggar Perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye pihaknya masih menunggu waktu kapanya dari Satpol PP Kota Banjar.
“Agenda minggu sekarang dan minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar. Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu.” kata Rudi Ilham Ginanjar.
“Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti,” tambahnya.
Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye.
“Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu,” ucapnya. (CEP)