JABAR EKSPRES – Kekosongan jabatan pada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota dan Kabupaten ditanggapi mantan komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Ilham Saputra. Menurutnya, kekosongan komisioner KPU tingkat kota/kabupaten dan provinsi seharusnya tidak perlu terjadi.
“Ya, sebetulnya tidak perlu terjadi ya. Kalau kemudian proses seleksinya berlangsung dengan aproper, berlangsung dengan mengacu pada merit sistem dan sebagainya,” kata Ilham Saputra, Senin, 23 Oktober 2023.
Dia mengatakan, itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena menurutnya, ada kebutuhan dan ada kewajiban untuk mengganti penyelenggara di daerah.
BACA JUGA: Gagaskan Kesejahteraan Petani, Anies: Hidupnya Lebih Sejahtera
“Harusnya tidak terjadi seperti itu, nah saya khawatir kemudian ini terjadi karena ada titipan, titipan partaikah, atau titipan dari penguasa dan sebagainya,” paparnya.
Menurutnya, itu sangat berbahaya bagi kredibilitas KPU. Walaupun misalnya tidak ada, tapi image penyelenggara pemilu terhadap masyaraka yang jadi persoalan.
Dia menjelaskan, jika telat sehari saja kemudian KPU RI harus melakukan surat mandat atau memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk mengambil alih. Padahal pekerjaan di KPU Provinsi cukup banyak.
BACA JUGA: Cak Imin Janji Ubah Nasib Bangsa Indonesia Jadi Lebih Baik
Kemudian jika KPU provinsinya belum terpilih dan kabupaten kotanya belum terpilih itu kemudian KPU RI langsung yang mengambil alih, padahal kerjaan di KPU RI sendiri kan juga cukup banyak, untuk menerima pendaftaran presiden, DCT dan sebagainya.
“Nah, ini berbahaya bagi proses penyelenggaraan pemilunya. Takut terhambat dan kemudian image independensi dari penyelenggara pemilu oleh masyarakat. Karena nanti kenapa berlarut-larut? Apa sulitnya sih tinggal pilih doang?” cetusnya.
“Maksud saya, segera membenahi hal seperti itu agar tidak ada pandangan negatif dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Itu berbahaya sekali,” pungkasnya. (Mg10)