TOK! Golkar Resmi Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

JABAR EKSPRES – Partai Golkar resmi mengusulkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Sabtu 21 Oktober 2023 dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, saat membacakah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA.

Baca juga: Kursi Kosong Sebelah Prabowo Bertuliskan Gibran, Tanda Jadi Cawapres?

Sontak saja pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh peserta yang hadir dalam Rapimnas.

Selain itu, Airlangga juga mempertanyakan kesediaan anggota dari partai yang dipimpinnya terutama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar mengenai cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.

“Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai,” sambungnya.

Setelah memberi pernyataan dukungan secara resmi kepada Gibran Rakabuming Raka, dirinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Rawan Kecurangan, Ketua Bawaslu RI Awasi Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan