Tanggapi Bantahan 4 Tersangka Kasus Subang, Polda Jabar: Ya Tak Masalah, Kan Ada Bukti-bukti Lain

JABAR EKSPRES  – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengaku akan membuktikan siapa dalang dari peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, bernama Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), pada 18 Agustus 2021 lalu.

Hal ini menyusul adanya bantahan dari 4 orang tersangka yang saat ini tengah diamankan.

Diketahui, 4 orang tersebut yakni Yosep selaku suami korban, Mimi isteri kedua Yosep, dan anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Melalui Kuasa Hukumnya Rohman Hidayat, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana yang telah diungkapkan oleh M Ramdanu alias Danu yang juga sebagai tersangka kepada pihak penyidik.

Meski begitu, Surawan mengatakan pihaknya tidak akan percaya begitu saja dan akan membuktikan dengan alat bukti yang saat ini sudah diamankan oleh tim penyidik.

“Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka adalah tersangka,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jum’at (20/10) kemarin.

Bahkan pihaknya juga, menurut Surawan akan terus menggali kepada para tersangka berdasarkan pengakuan M Ramdanu alias Danu kepada Tim Penyidik

“Keterangan MR (Dan) mereka (4 orang tersangka) ada di TKP (lokasi kejadian). Dan kta masih gali dari masing-masing keterangan tersangka,” ucapnya

Maka dari itu, ia menegaskan akan terus membuktikan siapa dalang dan motif dari peristiwa yang selama dua tahun ini belum terungkap.

“Kita masih mendalami para tersangka (yang saat ini sudah diamankan) termasuk motif nya,” imbuhnya

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Yosep selaku suami korban, Mimi isteri kedua Yosep, dan anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi, membantah bahwa mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan M Ramdanu alias Danu.

Bahkan Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Yosep, mengatakan keterangan danu tersebut semuanya belum bisa dibuktikan oleh tim penyidik.

“Karena keterangan Danu itu Hampir semuanya dibantah oleh pak Yosep, bu Mimin, Arighi, dan Abi. Jadi semuanya dibantah. Dan memang nanti misalnya akan ada pra rekontruksi (dari pihak Kepolisian), yang jelas kami akan bingung bagaiman di TKP nanti. Karena semuanya memang tidak ada di TKP terutama untuk Bu Mimin, Arigi, dan Abi itu jelas (tidak ada di TKP). Dan semua pertanyaan apa peran Danu, itu semuanya tidak bisa ngomong karena kenyataanya tidak ada di TKP,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Jum’at (19/10) kemarin.

Writer: Sandi NugrahaEditor: Tiara Disa Pratiwi

Tinggalkan Balasan