JABAR EKSPRES- Pemberitahuan yang menggembirakan telah disampaikan, bahwa program bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 tahun 2023 kembali akan disalurkan. Pelaksanaan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah.
Pencairan dana program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 masih belum sepenuhnya dilakukan di seluruh daerah, karena pihak Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos) masih dalam proses persiapan data.
BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Akan Segera Cair Oktober Ini, Ini Rincina Bantuan yang Akan Diterima
Bantuan ini tetap akan dicairkan kepada penerima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Anda dapat memeriksa status pencairannya melalui tautan resmi di cekbansos.kemensos.go.id. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan hingga mencapai batas maksimal Rp750.000.
Bantuan yang sedang dicairkan pada bulan Oktober ini adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk memastikan bahwa Anda memiliki akses ke bantuan ini, penting untuk memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, tidak semua orang bisa menerima bantuan ini. Oleh karena itu, segera lakukan pemeriksaan untuk memastikan Anda atau keluarga Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Bantuan PKH ditujukan khusus untuk masyarakat yang kurang mampu atau berada dalam kategori rentan secara ekonomi.
Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. Setidaknya ada 7 kategori penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan menerima bantuan ini. Pada bulan Oktober 2023, penyaluran bantuan PKH masih berada pada tahap keempat.
Dikarenakan masih ada banyak pertanyaan seputar pencairan bansos ini, penting untuk memastikan bahwa nama Anda tetap terdaftar sebagai KPM bansos. Penyaluran bantuan PKH akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Selanjutnya, pencairan BLT PKH tahap 4 bulan Oktober 2023 akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui bank milik Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Kantor Pos. Penyaluran melalui Himbara akan diberikan kepada KPM yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS). Sedangkan bagi KPM yang memiliki KKS lama atau tidak memiliki KKS, mereka dapat mengambil dana bantuannya melalui Kantor Pos.