Tim Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Mantan Kades Kranggan Sebagai Tersangka, ini Kasusnya

Tim Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Mantan Kades Kranggan Sebagai Tersangka, ini Kasusnya
Mantan Kades Kranggan saat diamankan Kejari. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BOGOR- Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan mantan Kepala Desa (Kades ) Kranggan, Kecamatan Gunung Putri atas dugaan kasus penyelewengan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).

Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,”tungkasnya.

Baca Juga:Bangunan Semi Permanen di Kawasan Ditpolairud Cirebon Hangus TerbakarTurun Berpatroli, Bima Arya Pimpin Tim Tangkas Tertibkan Persoalan di Jalanan Kota Bogor

Penetapan tersangka itu juga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar