JABAR EKSPRES, BOGOR- Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan mantan Kepala Desa (Kades ) Kranggan, Kecamatan Gunung Putri atas dugaan kasus penyelewengan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan duit Samisade dari tahun 2021 sampai 2022.
“Iya betul mantan kades Kranggan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki kepada media, Jumat 20 Oktober 2023.
Baca juga: Bangunan Semi Permanen Di Kawasan Ditpolairud Cirebon Hangus Terbakar
Saat ini tersangka dilakukan penahanan sejak 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara di titipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,”tungkasnya.
Penetapan tersangka itu juga melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini bukanlah kali pertama Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Samisade, setelah sebelumnya Kepala (Kades) Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang. (SFR)
Baca juga: Turun Berpatroli, Bima Arya Pimpin Tim Tangkas Tertibkan Persoalan di Jalanan Kota Bogor