Habiskan Biaya Puluhan Miliar, Water Tank PDAM Depok Belum Beroperasi

Ia menerangkan, PP mengatur semua komponen, yaitu terkait IMB hingga dokumen lingkungan. Dikatakan dia dalam PP tersebut peraturan lama boleh berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP.

“Nah kembali lagi majelis hakim di sini, kalau majelis hakim konsisten dengan mengacu kepada Perda maka sebenarnya dikatakan bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan, seperti itu,” tukasnya.

Sementara, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan),” ujar Lina.

“Bagaimana mungkin suatu IMB, suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL,” Lina menambahkan.

Lebih lanjut Lina mengatakan, prosedurnya pun sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.

“Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan,” katanya.

“Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, jika bicara tentang keselamatan, maka faktanya keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sangat rawan.

“Tidak terbayangkan bagaimana kalau memang sudah dioperasionalkan karena baru dicoba saja masih ada space belum penuh ini (water tank) sudah ada keretakan, dan pondasi turun,” pungkasnya. (Mg10)

Baca juga: Ratusan Sampah Mengendap Akibat Kebakaran TPSA Kaki Gunung Tampomas Sumedang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan