JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi sudah melakukan survey mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2023. Meski begitu, hasil survey ini tidak menjadi jaminan patokan dalam perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun besok.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengungkapkan, kebutuhan hidup layak masyarakat Kota Cimahi masih dibawah besaran UMK setiap bulannya. Hal ini berdasarkan hasil survey yang mereka lakukan beberapa bulan lalu.
Rata-rata, masyarakat Kota Cimahi mendapatkan upah sebesar Rp2,8 juta. Sedangkan, UMK Kota Cimahi berada diangka Rp3,5 juta.
Febie Perdana menuturkan, komponen yang disurvey adalah sandang dan pangan (sembako, transportasi, hingga kontrakan), sesuai dengan kesepakatan. Hasilnya, pengeluaran paling besar untuk buruh yang bekerja di Kota Cimahi adalah hunian atau kontrakan. Lalu, kebutuhan transportasi dan kebutuhan konsumsi.
BACA JUGA: Perpustakaan Cimahi Terus Berupaya Tingkatkan Minat Baca Masyarakat di Era Digital
Walau pun begitu, hasil survey KHL ini tidak akan menjadi patokan pemerintah dalam menentukan UMK Kota Cimahi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah kita survey tidak menentukan,” bebernya, dilansir dari Pemkot Cimahi.
Saat ini, pihaknya dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal mendiskusikan tentang KHL tahun depan. Hasil diskusinya akan diserahkan kepada Wali Kota Cimahi yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK.
“Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan Tugas ASN Melayani Bukan Dilayani