Berapa Lama Pengumuman Hasil Masa Sanggah CPNS dan  PPPK 2023? Catat Waktunya!

JABAR EKSPRES – Inilah jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 termasuk tanggal pengumuman hasil sanggahan yang dapat diketahui. Sanggahan dapat dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang menerima hasil pengumuman seleksi administrasi dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemerintah melalui BKN sudah menetapkan jadwal masa sanggah tersebut sesuai dengan jadwal terbaru yang sudah disesuaikan pada lampiran surat Nomor : 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Seperti yang sudah diketahui masa sanggah sedang berlangsung sejak 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman diumumkan.

BACA JUGA: Berapa Kali Bisa Mengajukan Sanggahan CPNS PPPK? Cek Info Berikut!

Kemudian instansi pemerintah yang dipilih pelamar akan memproses pengajuan sanggahan dan menjawab sanggahan mulai dari 19 Oktober sampai 23 Oktober 2023.

Selanjutnya pengumuman setelah masa sanggah dapat diketahui mulai tanggal 22 Oktober sampai 28 Oktober 2023.

Berikut informasi jadwal untuk masa sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 di bawah ini.

Jadwal Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

  • Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 22 s.d. 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 29 s.d. 31 Oktober 2023

Pelamar yang sudah berhasil melakukan sanggah disarankan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Apabila masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

BACA JUGA: Berapa Syarat BMI CPNS Kejaksaan 2023? Ini Ketentuan untuk Penjaga Tahanan hingga Pengelola Penanganan Perkara

Perli dicatat, masa sanggah dilakukan pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan TMS karena terdapat hasil verifikasi intansi yang salah. Masa sanggahan hanya berlaku apabila terjadi kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan