Berapa Kali Bisa Mengajukan Sanggahan CPNS PPPK? Cek Info Berikut!

JABAR EKSPRES – Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa mengajukan sanggahan pada periode waktu yang telah ditentukan. Masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini sudah dimulai sejak Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 21 Oktober 2023.

Masa sanggah ini menjadi salah satu kesempatan penting bagi pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan TMS saat hasil seleksi administrasi. Hal ini karena dalam pengumuman administrasi, bisa saja terdapat hasil verifikasi intansi yang salah. Pada intinya, masa sanggahan berlaku apabila terjadi kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Pelamar dengan status TMS dapat mengajukan sanggahan dengan fitur ajukan sanggahan, namun perlu diingat fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Berapa kali bisa mengajukan Sanggahan CPNS dan PPPK?

Dilansir dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali saja. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi berikut:

“Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

BACA JUGA: Berapa Syarat BMI CPNS Kejaksaan 2023? Ini Ketentuan untuk Penjaga Tahanan hingga Pengelola Penanganan Perkara

Jadi harap pastikan alasan sanggahan pelamar diisi dengan benar, realistis dan tidak mengada-ngada. Kemudian berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Apabila masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

BACA JUGA: Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS Kejaksaan 2023 Bagi yang Lulus? Simak Info Berikut!

Demikian informasi seputar berapa kali bisa mengajukan sanggahan untuk pelamar CPNS dan PPPK yang berstatus TMS. Semoga membantu!

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan