Satu Per Satu Fakta Kasus Bandung Smart City Terbongkar! Aliran Fee Proyek Mengalir ke Dadang Darmawan dan Kahirur Rijal

JABAR EKSPRES  – Fakta baru kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City kini mulai terbongkar satu per satu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK mengatakan, fakta baru yang terbongkar yakni adanya aliran dana komitmen fee proyek pekerjaan dari PT Marktel kepada Dishub Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

“Jadi dari 15 paket yang didapatkan (PT Marktel) itu ada kesepakatan di awal. Nah pada kesepakatan di awal itu, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan dengan Khairur Rizal menunjuk PT Marktel bersama grupnya sehingga mendapatkan 15 paket pekerjaan, dan itu ada Fee yang harus diberikan kepada Dadang Darmawan (Kepala Dishub), Khairur Rijal (Sekdishub), dan juga untul atensi kepada pihak legislatif (DPRD),” ucap salah satu JPU KPK Tony Indra Usai Persidangan di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Rabu (18/10) kemarin.

BACA JUGA: AMIN Resmi Daftar ke KPU! Anies Baswedan: Kami Percaya Pilpres Berjalan Jujur, Adil dan Kredibel

Tony menambahkan, dalam komitmen fee dari PT Marktel tersebut, Dishub Kota Bandung menargetkan sebesar 25 persen dari nilai kontrak setiap paket pekerjaan yang diberikan.

“Total semuanya kurang lebih sekitar Rp1,3 Miliar (Komitmen fee PT Marktel), dan itu direalisasikan dalam 4 tahap, dan PIC nya (Penanggung Jawab) adalah Ridwan permana, yang mengantarkan Andri Fernando Sejabat atas perintah Khairur Rijal (salah satu terdakwa),” ungkapnya

JPU KPK menuturkan bahwa pihaknya akan terus membongkar terkait dengan aliran dana komitmen fee dari setiap proyek pekerjaan yang diberikan oleh Dishub Kota Bandung salah satunya PT Marktel.

“Karena selalu ada kesepakatan di  awal antara Dadang Darmawan dan Khairur Rizal untuk menunjuk PT Marktel sebagai pelaksana (pekerjaan),” imbuhnya

Pada persidangan kemarin, JPU KPK sedikitnya menghadirkan 4 orang saksi salah satunya Budi Sartika selaku Direktur PT Martel.

Dalam persidangan, JPU KPK sempat mencecar dengan beberapa pertanyaan melanda Budi Sartika terkait proses pemberian komitmen fee kepada Dishub Kota Bandung dari setiap paket pekerjaan yang dikerjakannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan