JABAR EKSPRES – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan babak penting dalam perjalanan menuju impian menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Bagi calon CPNS, SKD adalah ujian awal yang harus dihadapi dengan penuh persiapan dan semangat.
Namun, seringkali muncul kebingungan seputar skor minimal yang untuk lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Perlu anda tahu, tidak ada satu skor minimal tunggal yang berlaku untuk semua jenis tes SKD. Setiap formasi atau jabatan yang Anda pilih memiliki ambang batas skor yang berbeda.
Baca juga: Panduan Terperinci Link dan Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2023!
Itulah sebabnya, memahami syarat instansi yang Anda lamar sangat krusial. Ambang batas skor untuk lolos SKD CPNS biasanya berkisar antara 60 hingga 70 untuk setiap mata pelajaran tes.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS umumnya mencakup tiga mata pelajaran utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap mata pelajaran memiliki bobot yang berbeda tergantung pada jabatan yang Anda incar.
Kuncinya, persiapkan diri Anda sebaik mungkin di setiap tes. Usahakan untuk mencapai skor di atas ambang batas minimal, mengingat persaingan yang begitu ketat.
Persiapan yang matang adalah kunci kesuksesan. Latihan soal dan pemahaman yang mendalam terhadap materi sangat penting.
Ingatlah, instansi yang Anda lamar selalu menyediakan informasi resmi termasuk ambang batas skor yang berlaku. Gunakan informasi tersebut sebagai panduan utama dalam merencanakan strategi persiapan Anda.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Tahun 2023 Akan Dibuka! Berikut Jadwalnya
Jangan biarkan kebingungan merayap di benak Anda. Dengan tekad kuat, persiapan yang matang, dan pemahaman mendalam, Anda bisa meraih kesuksesan dalam menghadapi tantangan SKD CPNS.
Bersiaplah untuk menaklukkan ujian SKD dengan brilian dan menuju langkah selanjutnya dalam perjalanan menuju karier sebagai CPNS yang Anda impikan!