BOGOR, JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Bupati Iwan Setiawan agar berhati-hati dalam mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Rudy di Cibinong, Bogor, Rabu 18 Oktober 2023 menjelaskan, Iwan Setiawan yang jabatannya berakhir pada Desember 2023 harus melakukan percepatan pengisian kekosongan jabatan dengan tanpa menabrak aturan yang ada.
“Bukan rotasi sebenarnya, harus ada percepatan mengisi kekosongan jabatan dan beberapa ASN yang akan pensiun. Tapi percepatan ini jangan terburu-buru, dipilih melalui mekanisme, tahapan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurut Rudy, pengisian jabatan kosong perlu diutamakan dibandingkan dengan rotasi-mutasi seperti yang dilakukan Iwan Setiawan terhadap sembilan pejabat eselon IIB serta ratusan pejabat eselon III dan IV selama satu bulan setelah ia dilantik menjadi Bupati Bogor.
“Poin-poin tersebut harus lebih dulu diperhatikan, sehingga tidak muncul seperti polemik-polemik yang kemarin. Prioritasnya jangan rotasi muter, tapi isi dulu yang kosong, yang kosong masih cukup banyak. Prioritaskan yang kosong dulu terisi,” cetus Rudy.
Sementara, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi mengungkapkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi pejabat di awal dan akhir masa jabatan.
BACA JUGA: Relokasi PKL di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Akui Ada Beban Moral dari Pusat
“Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dodi Herman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, kata dia, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.