JABAR EKSPRES, BANDUNG – Akademisi Univesitas Padjajaran (Unpad) sekaligus pengamat kebijakan publik Muhammad Afdhal Abdiansyah memaparkan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung hadir bukan hanya atas dasar memenuhi kebutuhan lingkungan, melainkan sebagai solusi dalam menghadapi laju penduduk.
“(Adanya pembangunan RTH) akibat laju penduduk. Sehingga pembangunan pun akan ikut meningkat. peningkatan pembangunan (terjadi) khususnya di daerah urban seperti Kota Bandung,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Senin 16 Oktober 2023.
Menurutnya, pembangunan RTH akan berfokus pada jenis lahan tertentul. “Pasti akan menyasar lahan-lahan yang terbuka,” sambungnya.
Baca juga: Sadikin Rusli Terjerat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Masih Dalami Hal ini
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung tercatat, pada tahun 2000, luas RTH sebesar 2.048,97 hektare atau hanya 12,25 persen dari 167,3 kilometer persegi wilayah Kota Bandung.
Afdhal mengatakan bahwa luas RTH Kota Bandung tersebut bertabrakan dengan kondisi demografi yang terus bertambah.
“Pasti akan ada dilematis, disisi lain RTH yang dianggap menjadi kebutuhan namun jumlah manusia pun terus memadat dan mengharapkan pembangunan modern yang mengarah pada pembangunan yang bersifat fisik,” ungkapnya.
Sementara itu, Afdhal menjelaskan, adanya perbedaan signifikan terkait definisi pembangunan pada zaman dahulu dengan zaman sekarang.
Zaman dahulu lebih menekankan kepada pembangunan yang berbasis Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem lingkungan.
Sedangkan zaman sekarang lebih menitikberatkan pada pembangunan yang bersifat fisik.
Afdhal menyayangkan pembangunan yang diterapkan di Kota Bandung lebih bersifat fisik, sama halnya dengan Kota Jakarta.
“Permasalahan di Kota Bandung kan sebetulnya sudah menjadi integrasi dari posisi metropolitan yaitu Jakarta,” ujar Afdhal.
Dirinya berpendapat bahwa pembangunan RTH akan berpengaruh terhadap proyeksi Kota Bandung sebagai penyangga ekonomi atau capital of economic special region.
“Memahami kota Bandung dari segi RTH itu kan berkaitan sama tingkat pembangunan yang ada di special region of economy, sehingga akses itu akan diarahkan ke kota Bandung,” sambungnya.
Afdhal mengatakan, pembangunan RTH juga sudah termasuk kategori human rights dalam skala internasional. Karena merupakan bagian hak asasi manusia utama dalam suatu komunalitas masyarakat.