Pura-pura ‘Jadi Dewi Fortuna’, 2 Pelaku Curanmor di Ciamis Bawa Kabur Motor Korban

Dua Pelaku Curanmor bertato diamankan Satreskrim Polres Ciamis usai membawa kabur sepeda motor milik korbannya di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Dua Pelaku Curanmor bertato diamankan Satreskrim Polres Ciamis usai membawa kabur sepeda motor milik korbannya di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sukadana. Kedua pelaku berinisial AF (25) dan GS (30) warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Senin 16 Oktober 2023.

AKBP Tony menjelaskan, kejadian pencurian ini cukup unik. Kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelengahan korban. Kelalaiannya pun cukup unik dimana korban sedang terjatuh dan diselamatkan oleh sodara korban, kemudian para pelaku datang dan berpura-pura ikut membantu. Namun, kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Baca Juga:Jambret dengan Modus ‘Kenal Dengan Korban’ di Ciamis Berhasil DiringkusRelokasi PKL Puncak Bogor Ditunda Demi Kepentingan Bersama

“Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengemudi sepeda motor terjatuh dan kemudian ditolong oleh saudara korban. Kemudian datang kedua pelaku untuk melancarkan aksinya,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban yang sedang berada di dashboard,” jelasnya.

AKBP Tony menuturkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (CEP)

0 Komentar