JABAR EKSPRES – Meringankan beban penunggak pajak kendaraan, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere, membuka program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan tersebut dalam rangka merangsang para wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor berdasarkan data masih cukup tinggi di wilayah Samsat Cinere.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat (Kapus) Samsat Cinere, Eni Sri Murni yang mengatakan program pemutihan pajak dimulai pada 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
BACA JUGA: Sertifikat Elektronik Segera Hadir di Kota Depok, Masyarakat Siap?
“Program pemutihan ini maksudnya adalah pembebasan biaya denda yaitu seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5. Dan pemberian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1,” ujarnya didampingi Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina, Senin (16/10).
Selain itu, Eni menyebutkan tujuan dalam program pemutihan ini dapat memberikan relaksasi kesempatan yang menunggak bayar pajak.
“Program Pemutihan ini digelar di seluruh Samsat serentak wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Dalam pemutihan ini, lanjut Eni menargetkan bisa dapat naik dari target murni.
“Mudah-mudahan dengan ini dapat ada perubahan bisa tercapai,” tutupnya.
BACA JUGA: Satpol PP Larang Masyarakat Depok Bakar Sampah Sembarangan
Terpisah, Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina menambahkan berdasarkan data yang ada terhitung dari bulan September 2023 bagi kendaraan bermotor menunggak pajak baik yang lebih dari setahun maupun dibawah setahu mencapai 41, 65 persen dengan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 161.325 unit.
“Untuk jumlah kendaraan wajib pajak masuk pantauan wilayah Samsat Cinere total ada 387.350 unit. Penunggak pajak kendaraan mulai September ini mencapai 161.325 unit,” kata Rina.
Rina mengupayakan kolaborasi kerjasama dengan stakeholder pemerintah Kota.
“Upaya sinergi kita tetap lakukan dalam pengoptimalkan dalam pembayaran pajak. Selain itu program pemutihan ini salah satu dalam peningkatan pendapatan dan mengurangi penunggak pajak,” pungkasnya. (Mg10)