JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Polemik sebidang tanah yang telah berdiri bangunan sarana pendidikan di wilayah Kampung Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menuai banyak sorotan.
Pasalnya, gugatan atau klaim lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikalang, Desa Cileunyi Kulon itu, diakui milik ahli waris alias bukan punya pemerintah.
Camat Cileunyi, Cucu Endang tak tinggal diam terkait isu yang tengah hangat di wilayahnya, alias pihaknya sudah mengambil langkah atas gugatan lahan SDN Cikalang tersebut.
“Begitu konflik lahan SDN Cikalang mencuat, pihak Kecamatan Cileunyi langsung koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung,” kata Cucu, Jumat (13/10).
Menurutnya, menyikapi hebohnya polemik agraria lahan SDN Cikalang, dari yang mengaku ahli waris harus ada duduk bersama dengan pihak-pihak terkait.
“Bagaimana pun ini harus segera dimusyawarahan, untuk diselesaikan akan tuntas dan ada kepastian,” ujar Cucu.
Dia menerangkan, walaupun situasi sekarang ini persoalan lahan SDN Cikalang belum tahu persis keberadaannya dan masih ditelaah.
“Saya berharap segera bisa diselesaikan. Soal ada gugatan lahan SDN Cikalang tersebut, saya telah langsung koordinasi dengan Disdik,” terang Cucu.
BACA JUGA : Akibat Kekeringan dan Kemarau Panjang, Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar Salat Istisqa
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, seorang warga bernama Hendi mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah terbangun bangunan sekolah di Dusun Cikalang, Desa Cileunyi Kulon tersebut.
Pihaknya diketahui mengklaim punya data lengkap, terkait kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan yakni SDN Cikalang.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah mengkonfirmasi baik kepada pihak sekolah maupun kepada dinas terkait dalam hal ini Disdik kabupaten Bandung serta Pemerintah Desa (Pemdes) Cileunyi Kulon terkait status tanah tersebut.
Dari informasi yang didapat, dikabarkan bahwa pihak ahli waris mengaku, untuk status lahan yang didugat itu, saat ini merupakan tanah carik Desa Cileunyi Kulon yang seharusnya milik perorangan, dengan pemegang kuasa dari keluarga Darga (almarhum).