Status letter C atas nama Darga itu, menurut data Pemerintah Desa (Pemdes) Cileunyi Kulon kemudian beralih melalui pembelian menjadi lahan C Milik Desa (MD), dengan jumlah keseluruhan luasnya sekira 2.130 meter persegi.
“Kemarin ‘kan sudah saya sampaikan soal konflik lahan SDN Cikalang sejumlah pihak harus duduk bersama,” papar Cucu.
“Harus duduk bareng, di antaranya desa, pihak sekolah, kecamatan dan Disdik, termasuk pihak penggugat. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah agar clear,” pungkasnya. (Bas)
