JABAR EKSPRES – Pada tanggal 1 November mendatang, DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, telah mengonfirmasi bahwa teknis tilang dan besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetap tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua.
“Ketentuan ini tetap berdasarkan UU 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang mengatur bahwa denda maksimum adalah Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat,” ujar Syafrin saat berbicara dalam rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (12/10/2023).
Lihat juga : Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023
Penegakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, teknis tilang uji emisi ataui aturan ini terdapat dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut.
Pasal 285 ayat 1: “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Pasal 285 ayat 2: “Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)”.
Syafrin juga menjelaskan teknis tilang uji emisi yang akan di terapkan mulai 1 November nanti.
Tempat pengujian emisi akan di siapkan di lokasi di mana tilang uji emisi di lakukan.
Petugas hanya akan menjatuhkan tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Sementara pengendara yang belum melakukan uji emisi akan di arahkan menuju lokasi pengujian.
Sebelumnya, penegakan sanksi tilang uji emisi sempat di hentikan karena di nilai kurang efektif.
Ani Ruspitawati, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta. Menjelaskan bahwa sanksi tilang kembali di terapkan setelah upaya memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi di anggap sudah cukup efektif.