Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Rp1 Juta Bagi Siswa Terdaftar, Cek Sekarang!

Sebelum melihat rekening, pastikan bahwa status data siswa sebagai penerima bantuan sosial masih tercantum.

Cara Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud Siswa

Cara cek nama penerima bansos anak sekolah secara online dapat di lakukan melalui situs pip.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah berikut :

1. Login ke situs resmi SiPintar PIP di pip.kemdikbud.go.id.

2. Setelah login, cari opsi ‘Cari Penerima PIP’.

3. Isi data seperti NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang di minta.

4. Klik “cari,” dan Anda akan melihat informasi yang Anda butuhkan.

Setiap peserta didik atau orang tua/wali siswa akan di minta untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang di sediakan oleh bank yang menyalurkan bantuan di wilayah mereka.

Kisaran Bansos PIP Kemdikbud 2023

Besaran bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023 adalah sebagai berikut :

SD sederajat/Program Paket A/SDLB

Rp225.000 untuk kelas VI semester genap

Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap

SMP sederajat/Program Paket B/ SMPLB

Rp375.000 untuk kelas IX semester genap

Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

SMA sederajat/Program Paket C/SMALB

Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK

Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK Program 4 tahun

Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap

Lihat juga : Asik! Lansia Akan Terima Tiga Bansos Bulan Oktober 2023, Cek Sekarang

Siswa yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dan pemegang KIP SD, SMP, SMA, dan SMK bisa langsung mengambil bantuan ini di bank.

Bagi siswa yang belum pernah menerima bantuan PIP 2023, segera dapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) terlebih dahulu untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah mengetahui cara memeriksa penerima dan besaran bantuan, siswa yang menerima bansos dan tidak memiliki KIP juga dapat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan