Tanggapi Persoalan Gedung Indonesia Menggugat, Begini Kata Pj Gubenur Jabar

Tanggapi Persoalan Gedung Indonesia Menggugat, Begini Kata Pj Gubenur Jabar
Dok. Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin. Senin (9/10). (Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, menanggapi soal adanya larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung yang akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik pada Minggu, 8 September 2023 kemarin.

Bey mengungkapkan, Gedung tersebut, yakni Gedung Indonesia Menggugat, pada dasarnya boleh digunakan oleh semua pihak asalkan selama peruntukkannya sesuai dengan aturan yang tertera dan tidak untuk kegiatan politik.

“Sudah jelas bahwa Aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023) itu melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. Dan Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur (DKI Jakarta) dan mantan menteri (Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) juga paham bahwa ada aturan yang harus di tegakkan oleh para ASN,” ungkapnya.

Baca Juga:Tak Mampu Turunkan Harga Beras Jabatannya Dicopot, Dikdik: Sudah All OutPesan Bupati Bandung untuk Para Perokok di Musim Kemarau 2023

Maka demikian, Bey mengatakan bahwa pihaknya, melalui Disparbud Jabar, langsung memberikan tindakan salah satunya yakni menyuruh pihak penyelenggara untuk menurunkan baligo yang bertuliskan adanya dukungan kepada salah satu capres dan cawapres dalam kegiatan tersebut.

“Teman-teman ASN dari Disparbud Jabar ini hanya menegakkan aturan, dengan menurunkan baliho dan memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa ternyata ini tidak diskusi, karena ada politiknya,” ucapnya.

“Jadi, berdasarkan informasi dari Kepala Disparbud Jabar (Benny Bachtiar), pemohon (penyelenggara) sudah meminta maaf dan mengakui ada kesalahan. Lalu disampaikan bahwa izin (oleh Disparbud Jabar) kami cabut, dan di situ pemohon mengerti. Tetapi, besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud Jabar dan menyampaikan bahwa peserta acara (diskusi) sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Lalu Disparbud Jabar memberikan izin, tapi hanya di halaman kalau terkait politik,” sambungnya.

0 Komentar