JABAR EKSPRES, BANDUNG – Sebelumnya, warga asal Surya Sumantri, Kota Bandung mengeluhkan terkait adanya bangunan restoran cepat saji yang menghalangi akses jalan rumah miliknya.
Atas hal itu, pemilik rumah, Norman Miguna kemudian melakukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar segera menindak pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut.
Diketahui, dalam putusan peradilan yang telah dikeluarkan, bangunan restoran burger tersebut telah terbukti melanggar aturan.
Baca juga: Kabupaten Bandung Tetapkan Darurat Kekeringan, BMKG Jelaskan Faktor Kemarau Tahun Ini Lebih Kering
Dalam hal ini, Norman kemudian melayangkan somasi kepada pemkot Bandung yang diketahui sudah sebanyak 3 kali. Hal ini akibat tidak adanya penertiban yang dilakukan oleh pemkot menyoal hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, kini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap permasalahan tersebut.
“Diciptabintar dan Satpol PP sudah melakukan tindakan sesuai porsi yang semestinya sudah dilakukan. Tetapi juga tentunya harus berpijak pada konstruksi persoalannya seperti apa,” ujar Ema, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Ema, berpijak pada kontruksi persoalan bertujuan agar pihak-pihak pemangku kepentingan bisa mengambil tindakan sesuai putusan hukum yang berlaku.
“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” katanya
Ditambah hal tersebut telah inkrah dan diputuskan oleh pengadilan. Maka dari itu, pihak terkait harus menghormati putusan yang telah sah dimata hukum.
“Pokoknya berpegang kepada itu, kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum,” ungkapnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Diciptabintar telah melakukan penindakan kepada restoran tersebut.
Kini, resto burger tersebut telah resmi disegel oleh pemerintah Kota Bandung. (Dam)
Baca juga: Pesan Bupati Bandung untuk Para Perokok di Musim Kemarau 2023