Ditinggal Mudik, Maling Gasak Rumah di Lido Permai Bogor

BOGOR, JABAR EKSPRES – Ditinggal pemiliknya mudik, satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Lido Permai, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dibobol maling.

Peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu malam, 8 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Diketahui, pemilik rumah tersebut adalah Herli Kuswanto (54 tahun).

“Peristiwa tersebut baru diketahui pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 WIB ketika korban kembali ke rumahnya setelah beberapa hari ditinggal ke luar kota. Pada saat korban membuka pintu rumah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan,” kata Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, kepada media, Senin 9 Oktober 2023.

Kompol Hida Tjahjono mengatakan, usai mendapati laporan kejadian anggota Unit Reskrim Polsek Cijeruk Polres Bogor langsung bergerak ke rumah korban dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam itu juga.

Pagi Senin, 9 Oktober 2023, aparat Polsek Cijeruk kembali melakukan olah TKP ulang guna mencari petunjuk dan alat bukti di lokasi.

BACA JUGA: Jalan Desa Cimande Hilir Diportal, Kades: Kita Rawat Jalan Program Samisade

“Sementara ini, hasil penyelidikan dan olah TKP diduga pelaku melakukan pencurian melewati pagar belakang rumah yang berbatasan dengan pagar luar Perumahan Lido Permai. Kemudian pelaku diduga masuk dan mencongkel jendela depan rumah. Ini diketahui dari bekas congkelan pada jendela depan rumah,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Adapun barang-barang yang diambil pelaku, antara lain 3 unit laptop, 2 tabung gas 3 kg, 8 pasang sepatu, 5 buah tas, 1 unit televisi merk Sharp, 2 banner kompor, 2 buah bukket, serta uang tunai Rp11.500.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

“Kami akan terus mendalami kejadian ini, dengan meminta keterangan dari berbagai saksi termasuk petugas keamanan perumahan. Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman dan perumahan, apabila meninggalkan rumah dalam kurun waktu lama agar menitipkan rumah kepada tetangga atau petugas keamanan lingkungan agar bisa dibantu untuk dipantau keamanannya,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Perintah Bupati Bogor, Penertiban Ratusan PKL di Puncak Ditunda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan