Upaya Hukum Jeratan Pinjaman Online

Sekalipun misalnya didalam perjanjian telah dituangkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan oleh debitur terhadap kreditur ketika tidak mampu membayar utangnya, perjanjian tersebut menjadi batal karena bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata. (*)

*) Penulis merupakan salah satu Associate Lawyer pada ADSA Law Firm Cabang

Kota Bandung.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan