Sekalipun misalnya didalam perjanjian telah dituangkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan oleh debitur terhadap kreditur ketika tidak mampu membayar utangnya, perjanjian tersebut menjadi batal karena bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata. (*)
*) Penulis merupakan salah satu Associate Lawyer pada ADSA Law Firm Cabang
Kota Bandung.